Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian, Peran, Dan Tujuan K3 Dalam Produktivitas Kerja

Pengertian, Peran, Dan Tujuan K3 Dalam Produktivitas Kerja
Pengertian, Peran, Dan Tujuan K3 Dalam Produktivitas Kerja - Halo sobat semua, berjumpa kembali dengan saya di Adzkia Sharing, pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang K3, mungkin agak keluar dari topik blog ini, tapi K3 merupakan hal yang sangat penting bagi sobat yang akan bekerja atau melakukan aktivitas yang berkaitan dengan perkerjaan. tapi sebelum itu saya akan menjelaskan mengenai K3 lebih jelas. Silahkan simak dibawah ini.

Pengertian K3

K3 adalah singkatan dari Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, yaitu suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Melalui pelaksanaan K3 ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Peran K3

Berikut Peran K3, antara lain :
Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannnya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
Setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya
Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari perusahaan.

Tujuan dan Syarat-Syarat K3

K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan. Tujuan dibuatnya K3 secara tersirat tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tepatnya BAB III tentang Syarat-syarat K3, yaitu :

  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  2. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
  3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
  5. memberi pertolongan pada kecelakaan.
  6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
  7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar, atau radiasi, suara, dan getaran.
  8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
  9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. menyelenggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik.
  11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  12. memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
  13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
  14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
  15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  16. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
  17. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.


Nah, jadi melalui syarat-syarat diatas, bisa disimpulkan Tujuan K3 adalah sebagai berikut.

  1. Untuk mencapai derajat, kesehatan kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
  2. Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas kerja, serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.


Di Indonesia K3 sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Pada tahun 1908 parlemen belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement Stattsblad No. 406 tahun 1910. Kemudian pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi.

Karena pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan masih masa peralihan, maka aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah  dan swasta nasional.

K3 baru diperhatikan sekitar tahun 1970 seiring semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Akhirnya pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3, yang dituangkan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Demikian dulu pembahasan tentang pengertian, peran, dan tujuan K3 dalam produktivitas kerja, semoga bermanfaat dan terima kasih telah membaca :)

Post a Comment for "Pengertian, Peran, Dan Tujuan K3 Dalam Produktivitas Kerja"